- · Bintang melambangkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa
- · Rantai melambangkan sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
- · Pohon beringin melambangkan sila Persatuan Indonesia
- · Kepala banteng melambangkan sila Kerakyatan Yang Dipimpin Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
- · Padi dan Kapas melambangkan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
- · Warna merah-putih melambangkan warna bendera nasional Indonesia. Merah berarti berani dan putih berarti suci
·
Simbol-simbol di dalam perisai masing-masing
melambangkan sila-sila dalam Pancasila, yaitu:
·
Garis hitam tebal yang melintang di dalam perisai
melambangkan wilayah Indonesia yang dilintasi Garis Katulistiwa
·
Perisai di tengah melambangkan pertahanan bangsa
Indonesia
·
Jumlah bulu melambangkan hari proklamasi kemerdekaan
Indonesia (17 Agustus 1945), antara lain:
·
Jumlah bulu pada masing-masing sayap berjumlah 17
·
Jumlah bulu pada ekor berjumlah 8
·
Jumlah bulu di bawah perisai/pangkal ekor berjumlah 19
·
Jumlah bulu di leher berjumlah 45
Pita yg dicengkeram oleh burung garuda bertuliskan semboyan
negara Indonesia, yaitu Bhinneka Tunggal Ika yang berarti “berbeda
beda, tetapi tetap satu jua”.
LAMBANG NEGARA
SEJARAH
Tidak diketahui secara pasti, namun dalam sejarah bangsa
IndonesiaLambang Burung Garuda terdapat dalam Lencana Garuda Mukha yang
dikenakan oleh Prabu Airlangga yang digambarkan sebagai Dewa Wisnu yang
mengendarai Burung Garuda yang bergelar Resi Getayu.
Bersumber dari museum Idayu Jakarta terdapat beberapa
rancangan Lambang Negara. Sekitar akhir tahun 1949 diketahui adanya sesuatu
panitia yang merancang Lambang Negara, diantaranya adalah Mr. Mohamad
Yamin danSultan Hamid II.
Data yang pasti diketahui tanggal 8 Februari 1950 terdapat
rancangan Lambang Negara yang dibuat oleh Mr. Mohammad yamin yang telah
dipersiapkan di Istana Gambir, dalam rangka Rapat Panitia Lambang Negara
bersama Presiden Republik Indonesia I, yang kemudian tercatat dalam sejarah
selanjutnya rancangan mana yang terpilih.
Pada Sidang DPR RIS tanggal 20 Februari 1950 Lambang Negara
yang terpampang sama dengan sekarang ada.
DASAR HUKUM
1. Peraturan Pemerintah yang menetapkan Lambang Negara
secara resmi adalah PP No. 66 tahun 1951, tanggal 17 Oktober 1951,
yang dinyatakan berlaku tanggal 17 Agustus 1952. Dimasukan ke dalam Lembaran
Negara tahun 1951, (LN 1951 – 111).
2. Penggunaannya diatur oleh PP No. 43 tahun 1958, yang
dimasukan keLembaran Negara No. 71 tahun 1958.
Lambang negara ditetapkan berupa suatu lukisan yang diambil
dari salah satu bentuk-bentuk perwujudan peradaban Indonesia yang hidup dalam
mythologi, symbologi dan kesusastraan Indonesia dan tergambar pada beberapa
candi sejak abad ke 6 sampai dengan abad ke 16.
BENTUK
Pada garis besarnya Lambang Negara itu terbagi atas 3 (tiga)
bagian yaitu :
1. Burung Garuda yang menengok dengan kepala lurus ke
sebelah kanan.
2. Perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai
pada leher Garuda.
3. Semboyan ditulis di atas pita yang dicengkram oleh
Garuda.
MAKNA LAMBANG NEGARA
Dengan bagian-bagiannya
1. Burung Garuda, yang digantungi perisai, dengan paruh,
sayap, ekor dan cakar melambangkan tenaga pembangunan.
2. Sayapnya yang berbulu tujuh belas (setiap sayapnya)
melambangkan tanggal 17 (tanggal kemerdekaan).
3. Ekor berbulu delapan menandakan bulan ke 8 / Agustus,
bulan kemerdekaan Republik Indonesia.
4. Bulu leher sebanyak 45 (empat puluh lima) menandakan
tahun kemerdekaan (1945).
5. Perisai atau tameng berbentuk jantung adalah senjata
yang dikenal dalam kebudayaan dan peradaban Indonesia sebagai tanda perjuangan
untuk mencapai tujuan dengan jalan melindungi diri.
Senjata yang demikian itu dijadikan lambang, karena wujud dan
artinya tetap, tidak berubah-ubah, yakni sebagai lambang perjuangan dan
perlindungan.
Dengan mengambil bentuk perisai ini, maka Republik Indonesia
berhubungan langsung dengan peradaban Indonesia asli.
Garis hitam tebal ditengah-tengah perisai ini dimaksudkan
khatulistiwa (equator)yang melewati Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Irian
Barat. Hal menyatakan bahwa Republik Indonesia adalah negara yang merdeka dan
berdaulat penuh dipermukaan bumi berhawa panas.
Lima buah ruang pada perisai itu masing-masing mewujudkan
dasar Negara Republik Indonesia, PANCASILA, yaitu :
v Dasar Ketuhanan Yang Maha Esa
Tertulis dengan Nur Cahaya diruangan tengah berbentuk bintang
yang bersudut lima.
v Dasar Kerakyatan
Dilukiskan dengan Kepala Banteng sebagai lambang tenaga
rakyat.
v Dasar Kebangsaan
Dilukiskan dengan Pohon Beringin, tempat berlindung.
v Dasar Perikemanusiaan
Dilukiskan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi.
Rantai bermata bulatan menunjukan bagian perempuan berjumlah 9 (sembilan), dan
rantai bermata persegi berjumlah 8 (delapan) menunjukan bagian laki-laki.
Jumlah rantai sebanyak 17 (tujuh belas) itu sambung menyambung tidak
putus-putusnya sesuai dengan sifat manusia yang turun temurun.
v Dasar Keadilan Sosial
Dilukiskan dengan padi dan kapas sebagai tanda tujuan
kemakmuran, kedua gambar tumbuh-tumbuhan tersebut (padi dan kapas) sesuai
dengan hymne yang memuji-muji pakaian (sandang) dan makanan (pangan).
6. Semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” dapat
disalin diartikan sebagai berbeda-beda tetapi tetap satu jua.
Sedangkan perkataan Bhinneka itu sendiri adalah gabungan dua
perkataan : Bhinna dan Ika.
Adapun makna dari pepatah itu adalah penggambaran dari
persatuan dan kesatuan Nusa dan Bangsa Indonesia walaupun keluar memperlihatkan
perbedaan dan perlainan. Kalimat itu telah tua sekali usianya dan telah dipakai
oleh pujangga terutama oleh Empu Tantular dalam kitabnya Sutasoma, yang
mengartikan pepatah tersebut sebagai “Diantara Pusparagam ada Persatuan”.
WARNA
Warna Lambang Negara yang dipakai adalah (terutama) tiga
warna, yaitu Merah, Putih, Kuning Emas. Disamping itu dipakai juga warna hitam
sebagai warna yang sebenarnya ada di alam.
Warna Emas dipakai oleh semua burung garuda, yang
menggambarkan kebesaran bangsa dan keluhuran negara.
Warna Merah Putih dipakai pada ruangan perisai
ditengah-tengah dan pada pita dalam cengkraman cakarnya.
PENGGUNAAN LAMBANG NEGARA
Penggunaan Lambang Negara diatur dengan Peraturan Pemerintah
No. 43 tentang lambang Negara tanggal 26 Juni 1958 (L.N. 1958 – 71) yang
disesuaikan dengan keadaan sekarang, berbunyi sebagai berikut :
a. Pemasangan Lambang Negara di muka sebelah luar gedung
dianggap sebagai suatu keistimewaan.
Oleh karena itu pemasangan dengan cara ini dibatasi pada
gedung dan rumah jabatan, yaitu rumah dinas yang khusus disediakan untuk
jabatan-jabatan tertentu, yaitu :
v Gedung-gedung MPR, DPR, Mahkamah Agung, DPA, BPK,
Sekretariat Negara, BAPPENAS.
v Rumah-rumah jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri,
Gubernur / Kepala Daerah dan Kepala Daerah yang setingkat dengan itu.
b. Pemasangan Lambang Negara di dalam gedung :
1. Pemasangan Lambang Negara diharuskan di dalam
tiap
1) Kantor Kepala Daerah
2) Ruang Sidang MPR dan DPR
3) Ruang Sidang Peradilan
4) Markas Angkatan Perang
5) Kantor Keplosian Negara
6) Kantor Imigrasi
7) Kantor Bea dan Cukai
8) Kantor Syahbandar
2. Pemasangan Lambang Negara diperbolehkan pada tiap
kantor negeri lain, di luar kantor tersebut di atas.
3. Jika Lambang Negara dalam suatu ruangan ditempatkan
bersama-sama dengan Presiden dan / atau gambar Wakil Presiden, maka kepada
Lambang Negara diberi tempat paling sedikit sama dengan yang diberikan kepada
gambar itu.
c. Pemasangan Lambang Negara secara lain
1) Lambang Negara dipasang pada paspor dan tiap Lembaran
Negara dan Berita Negara serta tambahan-tambahannya pada halaman pertama atas
tengah.
2) Lambang Negara hanya diperbolehkan untuk cap jabatan
Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua Mahkamah Agung, Ketua
DPA, Ketua BPK, Ketua BAPPENAS, Kepala Daerah Tingkat Bupati ke atas dan
Notaris.
3) Di dalam cap dinas untuk kantor-kantor pusat dari
jabatan-jabatan tersebut dalam huruf b angka 2 di atas boleh dilukiskan Lambang
Negara.
4) Lambang Negara dapat digunakan pada surat jabatan
Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua Mahkamah Agung, Ketua
DPA, Ketua BPK, Menteri, Jaksa Agung, Sekretaris Nagara, termasuk
sekretaris-sekretaris di bawahnya, Gubernur / Kepala Daerah dan Notaris.
5) Lambang Negara dapat digunakan pada :
v Mata uang logam dan mata uang kertas.
v Kertas bermaterai (dalam materainya)
v Surat Ijazah Negara
v Barang negara di rumah-rumah jabatan Presiden, Wakil
Presiden, dan Menteri Luar Negeri.
v Pakaian-pakaian resmi yang dianggap perlu oleh
Pemerintah.
v Buku-buku dan majalah-majalah yang dikeluarkan oleh
Pemerintah Pusat.
v Buku kumpulan Undang-undang yang diterbitkan oleh
Pemerintah, juga buku kumpulan Undang-undang yang diterbitkan oleh Partikelir.
v Surat-surat kapal dan barang-barang lain dengan seizin
Menteri yang bersangkutan.
6) Lambang Negara dapat digunakan diadakannya
peristiwa-peristiwa resmi, pada gapura dan bangunan-bangunan lainnya yang
pantas.
7) Lambang Negara dalam bentuk Lencana dapat digunakan
di suatu negara asing oleh Instansi-instansi Pemerintah Republik Indonesia
dilakukan menurut peraturan atau kebiasaan tentang penggunaan lambang
kebangsaan asing yang berlaku di negeri itu.
LARANGAN
Pada dasarnya Lambang Negara dilarang bertentangan dengan
Peraturan Pemerintah tentang Penggunaan Lambang Negara tahun 1958 No. 43 (L.N.
1958 – 71) yang ketentuan-ketentuan pokoknya seperti diuraikan di atas, dan
disamping itu :
a) Pada Lambang Negara dilarang menaruh huruf, kalimat,
angka, gambar, atau tanda-tanda lain.
b) Dilarang menggunakan Lambang Negara sebagai perhiasan
cap dagang, reklame perdagangan, atau propaganda politik dengan cara apapun.
c) Dilarang membuat lambang perseorangan, perkumpulan, organisasi
partikelir atau perusahaan yang pada pokoknya sama sekali menyerupai Lambang
Negara.
ANCAMAN HUKUMAN
Tindak pidana tersebut di bawah ini, yaitu :
a. Menggunakan Lambang Negara bertentangan dengan
Peraturan Pemerintah tentang Penggunaan lambang Negara tahun 1958 No. 43 (L.N.
1958 – 71) dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah tentang Panji dan Bendera Jabatan.
b. Menaruh huruf, kalimat, angka, gambar, atau
tanda-tanda lain pada Lambang Negara.
c. Menggunakan Lambang Negara sebagai perhiasan cap
dagang, reklame perdagangan, atau propaganda politik dengan cara apapun.
d. Lambang perseorangan, perkumpulan, organisasi
partikelir atau perusahaan yang pada pokoknya sama sekali menyerupai Lambang
Negara.
Kesemuanya dianggap sebagai pelanggaran dan
perbuatannya dihukum dengan hukuman selama-lamanya tiga bulan atau denda.
Categories: