Bendera Merah Putih
Bendera andalah lambang suatu negara. Oleh karena itu setiap negara memiliki bendera yang berbeda satu sama lain. Bendera negara kita disebut Sang Merah Putih karena terdiri dari warna merah dan warna putih. Warna merah memiliki makna berani dan warna putih memiliki makna suci. Bentuk, bahan, dan ukuran bendera negara Indonesia diatur dalam undang-undang nomor 24 tahun 2009.
Bendera andalah lambang suatu negara. Oleh karena itu setiap negara memiliki bendera yang berbeda satu sama lain. Bendera negara kita disebut Sang Merah Putih karena terdiri dari warna merah dan warna putih. Warna merah memiliki makna berani dan warna putih memiliki makna suci. Bentuk, bahan, dan ukuran bendera negara Indonesia diatur dalam undang-undang nomor 24 tahun 2009.
Bentuk Bendera Merah
Putih
Bendera negara “Sang Merah Putih” berbentuk empat persegi panjang dengan perbandingan lebar terhadap panjang 2:3. Bendera merah putih terdiri dari dua warna yaitu warna merah di bagian atas dan warna putih di bagian bawah. Bidang yang berwarna merah dan bidang yang berwarna putih memiliki bentuk dan luasan yang sama.
Bendera negara “Sang Merah Putih” berbentuk empat persegi panjang dengan perbandingan lebar terhadap panjang 2:3. Bendera merah putih terdiri dari dua warna yaitu warna merah di bagian atas dan warna putih di bagian bawah. Bidang yang berwarna merah dan bidang yang berwarna putih memiliki bentuk dan luasan yang sama.
Bahan Bendera Merah
Putih
Bendera merah putih untuk penggunaan resmi harus dibuat dari bahan kain yang warnanya tidak luntur.
Bendera merah putih untuk penggunaan resmi harus dibuat dari bahan kain yang warnanya tidak luntur.
Ukuran Bendera Merah
Putih
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 bendera negara merah putih harus dibuat dengan ketentuan ukuran sebagai berikut.
• Bendera ukuran 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan
• Bendera ukuran 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum
• Bendera ukuran 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan
• Bendera ukuran 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden
• Bendera ukuran 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
• Bendera ukuran 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
• Bendera ukuran 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
• Bendera ukuran 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
• Bendera ukuran 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara
• Bendera ukuran 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 bendera negara merah putih harus dibuat dengan ketentuan ukuran sebagai berikut.
• Bendera ukuran 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan
• Bendera ukuran 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum
• Bendera ukuran 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan
• Bendera ukuran 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden
• Bendera ukuran 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
• Bendera ukuran 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
• Bendera ukuran 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
• Bendera ukuran 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
• Bendera ukuran 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara
• Bendera ukuran 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja
Untuk keperluan selain yang tersebut di atas, bendera yang
merepresentasikan bendera negara dapat dibuat dari bahan yang berbeda dengan
bahan, ukuran, dan bentuk yang berbeda dari bahan, ukuran, dan bentuk standar.
Bendera Negara wajib dikibarkan setiap hari di:
- istana Presiden dan Wakil Presiden;
- gedung atau kantor lembaga negara;
- gedung atau kantor lembaga pemerintah;
- gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian;
- gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;
- gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah;
- gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
- gedung atau halaman satuan pendidikan;
- gedung atau kantor swasta;
- rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
- rumah jabatan pimpinan lembaga negara;
- rumah jabatan menteri;
- rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian;
- rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat;
- gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;
- pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan
- taman makam pahlawan nasional.
Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah dapat dipasang pada peti atau usungan jenazah Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, kepala perwakilan diplomatik, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia yang meninggal dalam tugas, dan/atau warga negara Indonesia yang berjasa bagi bangsa dan negara.
Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.
Setiap orang dilarang:
- merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
- memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
- mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
- mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
- memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.