Pengertian
Tata : mengatur, menata, menyusun
Upa : rangkaian
Cara : tindakan, gerakan
Jadi Tata Upacara Bendera adalah tindakan dan gerkan yang
dirangkaikan dan ditata dengan tertib dan disiplin. Pada hakekatnya upacara
bendera adalah pencerminan dari nilai-nilai budaya bangsa yang merupakan salah
satu pancaran peradaban bangsa, hal ini merupakan ciri khas yang membedakan
dengan bangsa lain.
SEJARAH
Sejak zaman nenek moyang bangsa Indonesia telah melaksanakan
upacara, upacara selamatan kelahiran, upacara selamatan panen.
DASAR HUKUM
1. Pancasila
2. UUD 1945 (tentang Sistem
Pendidikan Nasional)
3. Inpres No. 14 tahun 1981
(tentang Urutan Upacara Bendera)
MAKSUD DAN
TUJUAN
a. untuk memperolah suasana
yang khidmat, tertib, dan menuntut pemusatan perhatian dari seluruh peserta,
maka disusunlah petunjuk pelaksanaan kegiatan ini.
b. menjadikan sekolah memiliki
situasi yang dinamis dalam segala aspek kehidupan bagi para siswa, guru,
pembina dan kepala sekolah. Sehingga sekolah memiliki daya kemampuan dan
ketangguhan terhadap gangguan-gangguan negatif baik dari dalam maupun luar
sekolah, yang akan dapat mengganggu kelancaran proses belajar mengajar di
sekolah.
PEJABAT
UPACARA
a. Pembina Upacara
b. Pemimpin Upacara
c. Pengatur Upacara
d. Pembawa Upacara
PETUGAS
UPACARA
a. Pembawa naskah Pancasila
b. Pembaca Teks Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945
c. Pembaca Do’a
d. Pemimpin Lagu
e. Kelompok Pengibar / Penurun
Bendera
f. Kelompok Pembawa Lagu
g. Cadangan tiap perangkat
PERLENGKAPAN
UPACARA
1. Bendera Merah Putih
Ukuran perbandingan 2 : 3
Ukuran terbesar 2 X 3 meter
Ukuran terkecil 1 X 1,5 Meter
2. Tiang Bendera
Minimal 5 meter maksimal 17 meter
Perbandingan bendera dengan tiang 1 : 5
3. Tali Bendera
Diusahakan tali yang digunakan adalah tali layar dan bukan
tali plastik
4. Naskah-naskah
Pancasila
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Naskah Do’a
Naskah Acara
Categories:
