• Jan : 31 : 2011 - Forbin pretium quam quis lacus eleifend ultricies
  • Jan : 31 : 2011 - Aenean vehicula congue nisi rhoncus tempor neque interdum vitae
  • Jan : 31 : 2011 - Integer nec libero urnanisl sed vestibulum
  • Jan : 31 : 2011 - Suspendisse cursus hendrerit metus et luctu
  • Jan : 31 : 2011 - Nam ullamcorper iaculis erat eget suscipit.

Featured articles

Etiam tincidunt lobortis massa et tincidunt. Vivamus commodo feugiat turpis, in pulvinar felis elementum vel. Vivamus mollis tempus odio, ac imperdiet enim adipiscing non. Nunc Read More ...

Proin ac leo eget nibh interdum egestas? Aliquam vel dolor vitae dui tempor sollicitudin! Integer sollicitudin, justo non posuere condimentum, mauris libero imperdiet urna, a Read More ...

Etiam ultrices felis sed ante tincidunt pharetra. Morbi sit amet orci at lorem tincidunt viverra. Donec varius posuere leo et iaculis. Pellentesque ultricies, ante at Read More ...

Bendera Merah Putih
Bendera andalah lambang suatu negara. Oleh karena itu setiap negara memiliki bendera yang berbeda satu sama lain. Bendera negara kita disebut Sang Merah Putih karena terdiri dari warna merah dan warna putih. Warna merah memiliki makna berani dan warna putih memiliki makna suci. Bentuk, bahan, dan ukuran bendera negara Indonesia diatur dalam undang-undang nomor 24 tahun 2009.

Bentuk Bendera Merah Putih
Bendera negara “Sang Merah Putih” berbentuk empat persegi panjang dengan perbandingan lebar terhadap panjang 2:3. Bendera merah putih terdiri dari dua warna yaitu warna merah di bagian atas dan warna putih di bagian bawah. Bidang yang berwarna merah dan bidang yang berwarna putih memiliki bentuk dan luasan yang sama.

Bahan Bendera Merah Putih
Bendera merah putih untuk penggunaan resmi harus dibuat dari bahan kain yang warnanya tidak luntur.

Ukuran Bendera Merah Putih
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 bendera negara merah putih harus dibuat dengan ketentuan ukuran sebagai berikut.
• Bendera ukuran 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan
• Bendera ukuran 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum
• Bendera ukuran 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan
• Bendera ukuran 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden
• Bendera ukuran 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
• Bendera ukuran 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
• Bendera ukuran 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
• Bendera ukuran 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
• Bendera ukuran 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara
• Bendera ukuran 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja
Untuk keperluan selain yang tersebut di atas, bendera yang merepresentasikan bendera negara dapat dibuat dari bahan yang berbeda dengan bahan, ukuran, dan bentuk yang berbeda dari bahan, ukuran, dan bentuk standar.

Bendera Negara wajib dikibarkan setiap hari di:
  1. istana Presiden dan Wakil Presiden;
  2. gedung atau kantor lembaga negara;
  3. gedung atau kantor lembaga pemerintah;
  4. gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian;
  5. gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;
  6. gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah;
  7. gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
  8. gedung atau halaman satuan pendidikan;
  9. gedung atau kantor swasta;
  10. rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
  11. rumah jabatan pimpinan lembaga negara;
  12. rumah jabatan menteri;
  13. rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian;
  14. rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat;
  15. gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;
  16. pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  17. lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan
  18. taman makam pahlawan nasional.

Momentum pengibaran bendera asli setelah deklarasi kemerdekaanpada tanggal 17 Agustus 1945.
Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah dapat dipasang pada peti atau usungan jenazah Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, kepala perwakilan diplomatik, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia yang meninggal dalam tugas, dan/atau warga negara Indonesia yang berjasa bagi bangsa dan negara.
Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.
Setiap orang dilarang:
  1. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
  2. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
  3. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
  4. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
  5. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.


















Presiden Prawiranegara? Benarkah ada nama Prawiranegara yang pernah menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia? Jika iya, mengapa namanya tidak ada dalam deretan nama-nama yang pernah menjabat sebagai orang nomor satu di RI tersebut?
Syafruddin Prawiranegara secara “normal” memang tidak pernah menjabat sebagai Presiden RI. Beliau mendapat sebutan Presiden Prawiranegara karena pernah menjabat pimpinan tertinggi PDRI. Menilik catatan sejarah, PDRI adalah Pemerintahan Darurat Republik Indonesia yang terbentuk karena Agresi Militer Belanda II pada 19 Desember 1948. Serangan Belanda terhadap Yogyakarta yang saat itu merupakan ibu kota negara membuat tokoh-tokoh penting negeri ini tertangkap, di antaranya Soekarno dan Mohammad Hatta. Jatuhnya ibu kota negara dan tertangkapnya dua orang top di negeri ini otomatis membuat pemerintahan tidak berjalan dengan normal. Hal tersebut menyebabkan dibentuknya PDRI yang dipimpin oleh Syafruddin Prawiranegara dengan pusat pemerintahan berada di Sumatera Barat.
Kisah pria yang memiliki nama kecil Kuding dalam memimpin PDRI inilah yang menjadi poin utama Akmal Nasery Basral dalam novel ini. Karena latar belakang sejarahnya yang kuat itu, tidak diragukan lagi bahwa novel ini bergenre fiksi historis. Latar belakang penulisan novel ini secara umum adalah untuk memberikan penghargaan lebih kepada para Pendiri Bangsa, setelah sebelumnya Akmal sukses menelurkan karya sejenis yang berjudul Sang Pencerah. Penulisan novel ini juga sekaligus sebagai bentuk peringatan 100 Tahun Syafruddin Prawiranegara yang jatuh pada Februari 2011 silam. Dan bagi saya pribadi, novel ini memberikan khazanah baru dalam wawasan sejarah nusantara karena tokoh Syafruddin Prawiranegara ini memang jarang terdengar jasa-jasanya bagi republik ini.
Novel ini mengisahkan perjuangan Pak Syaf selama memimpin PDRI dari sudut pandang seorang tokoh fiktif bernama Kamil Koto. Kamil adalah seorang pemuda Pariaman dengan usia sekitar 17 tahun. Sebelumnya Kamil bukanlah siapa-siapa, pekerjaannya pun sebagai pencopet dan pencuri kelas teri di pasar. Garis hidupnya berubah setelah dia diselamatkan oleh Mr. Sutan Mohammad Rasyid—dikenal sebagai Residen Rasyid dalam novel ini—dari hajaran pengawal-pengawal Ajo Sidi karena kepergok mencuri jam saku sang saudagar tersebut. Karena merasa berutang budi pada Residen Rasyid, Kamil meminta agar dia dipekerjakan oleh sang residen. Residen Rasyid meluluskan permintaan tersebut dan setelah itu Kamil bekerja membantu pekerjaan sehari-hari Residen Rasyid. Situasi dalam negeri yang kemudian berkecamuk akibat serangan Belanda membuat pekerjaan Kamil juga berubah menjadi perjuangan. Perjuangannya bersama kelompok Residen Rasyid itulah yang kemudian membawanya bertemu dengan Syafruddin Prawiranegara. Pertemuan tersebut juga membuat Kamil berpindah tuan dari Residen Rasyid ke Pak Syaf. Sejak itu Kamil bekerja sebagai tukang pijat dalam rombongan Pak Syaf sekaligus membantu perjuangan beliau dalam memimpin PDRI dan mempertahankan kedaulatan Republik Indonesia.
Dan seperti novel-novel fiksi historis lainnya, novel ini juga melibatkan banyak tokoh di dalamnya. Banyak di antaranya yang merupakan tokoh yang benar-benar tercatat dalam sejarah, seperti Bung Karno, Bung Hatta, Sutan Syahrir, Jenderal Sudirman, Sri Sultan Hamengkubuwono IX, dan masih banyak lagi yang tidak dapat saya sebutkan satu per satu di sini. Semua tokoh-tokoh nyata tersebut mampu dikombinasikan dengan baik bersama tokoh-tokoh fiktif sehingga pengalaman membaca novel ini bisa seperti membaca sebuah catatan pribadi seorang pejuang.
Meski begitu buku ini tetap saja merupakan sebuah novel, yang tidak hanya menceritakan kisah perjuangan Pak Syaf, tetapi juga menceritakan kisah hidup seorang tokoh fiktif bernama Kamil. Dua kisah kehidupan inilah yang menjadi plot utama novel ini. Sayangnya meski judul buku ini lebih menonjolkan kisah Pak Syaf, saya justru tidak merasakan hal tersebut ketika membaca novel ini. Kisah kehidupan Kamil sedikit lebih mendominasi dalam novel ini, terutama dalam usahanya mendapatkan cinta Puti Zahara—seorang gadis yang ternyata juga anak Ajo Sidi. Well, saya maklum juga jika yang namanya novel pasti terselip bumbu romansa yang membuat jalan cerita menjadi lebih menarik. Tapi, untuk novel historis seperti ini kisah romansa Kamil dan Zahara dalam novel ini terlalu berlebihan. Sehingga fokus kita yang seharusnya tertuju pada perjuangan Pak Syaf dalam memimpin PDRI jadi teralihkan pada Kamil dan kisah romansanya.
Yah, karena Akmal memang “memutuskan” menceritakan kisah ini dari sudut pandang Kamil, jadi ya memang suka-suka Kamil untuk “menuliskan” kisahnya. Jadi tidak mengherankan jika dalam membaca novel ini kita akan merasa seperti membaca novel-novel dengan setting ranah Minang. Cukup banyak ungkapan dan kata khas Minang yang akan kita temui dalam novel ini, seperti ondeh mandeh dan uda. Selain itu novel ini juga ditulis dengan gaya yang cukup jenaka. Cukup banyak kekonyolan—yang terutama dilakukan Kamil—diceritakan dalam novel ini. Salah satu contohnya dapat kita temui pada adegan Kamil yang secara tak sengaja meneguk satu gelas kopi panas karena dag-dig-dug-duermenghadapi Zahara. Secara umum hal tersebut memang membuat novel ini lebih luwes dan enak dibaca, tapi menurut saya jika terlalu berlebihan malah membuat “keseriusan” sebuah novel fiksi historis menjadi berkurang.
Dan seperti novel fiksi historis pada umumnya, novel ini memberikan cukup banyak pengetahuan baru bagi saya. Contohnya adalah gelar “Mr.” yang disandang Pak Syaf dan Residen Rasyid ternyata adalah singkatan dari Meester in de Rechten atau gelar sarjana hukum dari Belanda. Sebelumnya saya mengira bahwa gelar itu sama dengan gelar yang setara dengan “Tuan” yang umum dipakai di Barat. Selain itu saya juga mengetahui berbagai kebijakan ekonomi di waktu itu seperti “Gunting Syafruddin” dan berbagai pengetahuan baru tentang peredaran ORI (Oeang Republik Indonesia) pada masa itu.
Dengan tebal yang sedang-sedang saja dan dicetak menggunakan ukuran font yang pas di mata, membuat buku ini secara umum sangat enak dibaca. Meski saya menemukan beberapa hal yang tidak sesuai dengan kaidah penulisan yang baku, hal itu tidak mengurangi kenikmatan membaca novel ini secara signifikan. Jika kalian ingin mengetahui lebih jauh siapa itu Syafruddin Prawiranegara, bacalah buku ini! Karena saya yakin setelah itu kalian juga akan sedikitgoogling tentang Pak Syaf dan PDRI. Dan jika kalian ingin membaca kisah romansa ala anak negeri, buku ini juga cocok kok untuk hal tersebut.
Presiden Prawiranegara
oleh Akmal Nasery Basral
Penerbit Mizan; Cetakan I, Maret 2011
Softcover; xxiv + 372 halaman; 14 x 21 cm
ISBN: 978-979-433-613-7

syarifah.jpg

Orang Minangkabau terkesan terlalu membanggakan demokrasi matrilinealnya, yang katanya membuat status kaum wanita mereka lebih baik dalam masyarakat ketimbang kaum wanita dari suku bangsa lain. Sampai batas tertentu hal itu mungkin betul. Namun, pada hakekatnya kaum wanita Minang pada zaman lampau, seperti halnya di tempat-tempat lain, juga tersubordinasi di bawah dominasi kaum pria. Di bidang pendidikan umpamanya, umumnya keluarga Minang menganggap lebih penting menyekolahkan anak laki-laki ketimbang anak perempuan (lihatlah refleksinya dalam banyak novel Indonesia awal yang dituils oleh penulis Minang). Anak-anak gadis dipingit orang tuanya di rumah untuk kemudian menjalani kawin paksa di usia muda. Mungkin Syarifah Nawawi adalah gadis Minang pertama yang terbebaskan dari tradisi kuno itu.

Syarifah lahir di Bukittinggi sekitar tahun 1896, anak dari Guru Nawawi gelar Soetan Mamoer (1859-1928), seorang guru pribumi yang terkenal di Sekolah Raja (Kweekschool) Bukittinggi pada zaman kolonial. Nawawi menikah dengan seorang wanita Minang bernama Chatimah, istrinya satu-satunya. Dari perkawinan itu ia beroleh 9 anak: 6 laki-laki dan 3 perempuan. Syarifah adalah anak keempat dan putri ketiga dalam keluarga Nawawi. Pendidikan untuk anak penting bagi Nawawi: anak-anaknya disekolahkan ke sekoah Eropa; dua saudara perempuan Syarifah mendapat pendidikan privat di rumah.
Nawawi yang berpikiran maju memasukkan Syarifah ke Europeesche Langere School (ELS), sekolah Belanda di Bukittinggi. Tamat dari sana kemudian ia melanjutkan pendidikan ke Kweekschool Bukittingi, tempat ayahnya mengajar, pada tahun 1907. Syarifah adalah satu-satunya murid perempuan di antara 75 orang murid sekolah itu di tahun 1908 (17 orang calon ambtenaar/pegawai, 58 orang calon guru). Dengan demikian, Syarifah adalah gadis Minang pertama yang mencicipi sistem pendidikan sekolah Eropa.
Tamat dari Kweekschool Bukittinggi, Syarifah, bersama dengan saudara perempuannya, Syamsiar, dikirim oleh ayahnya ke Salemba School di Batavia. Di sana ia berkenalan dengan tunangan Bupati Cianjur, R.A.A.M. Wiranatakoesoema, yang kemudian ikut menentukan jalan hidupnya: dalam suatu kunjungan tamasya ke Cianjur, atas ajakan tunangan Wiranatakoesoema, Syarifah bertemu dengan bangsawan Sunda itu. Wiranatakoesoema jatuh cinta kepada Syarifah. Mereka akhirnya menikah bulan Mei 1916 (waktu itu Wiranatakoesoema sudah punya dua istri, yang kemudian diceraikannya karena ingin menikahi Syarifah). Mulai tahun 1920 R.A.A.M. Wiranatakoesoema diangkat menjadi Regent Bandung.
Namun rumah tangga Syarifah dengan R.A.A.M. Wiranatakoesoema tidak langgeng: tanggal 17 April 1924, ketika sedang liburan bersama anak-anaknya di rumah orang tuanya di Bukittinggi, ayah Syarifah menerima telegram dari suaminya yang sedang berada di kapal antara Colombo dan Aden dalam perjalanan beliau naik haji ke Mekah. Isi telegram itu melarang Syarifah pulang lagi ke Bandung untuk memangku jabatan Raden Ayu Bandung karena ia kurang luwes dan kurang bisa menyesuaikan diri dengan tradisi tata hidup Sunda, demikian tulis Mien Soedarpo dalam kenangan terhadap ibunya itu (1994:11): Syarifah telah diceraikan oleh suaminya. Banyak kecaman diterima oleh R.A.A.M. Wiranatakoesoema atas keputusannya menceraikan Syarifah, yang muncul di koran-koran Belanda maupun pribumi, termasuk oleh H. Agus Salim.
Syarifah tegar menerima perceraiannya, dan tidak dendam kepada mantan suaminya. Ia tidak penah menikah lagi, dan menjadi single parent untuk 3 anaknya: Am, Nelly, dan si bungsu Minarsih (Mien) yang kemudian menikah dengan Soedarpo Sastrosatomo, seorang tokoh pejuang kemerdekaan. Hubungan baiknya dengan teman-temannya, termasuk sejumlah keluarga petinggi Belanda seperti Gubernur Jendral Van Limburg Stirum dan istri, keluarga Hazeu, dan keluarga Baron van Asbeeck, tetap berlanjut. Syarifah, yang fasih berbahasa Belanda, tetap berkorespondensi dengan mereka.
Syarifah dan anak-anaknya tinggal di Bukittinggi tahun 1924-1937. Ia bekerja sebagai kepala sekolah De Meisjes Vervolg School (Sekolah Lanjutan untuk Anak Perempuan) di kota kelahirannya itu. Pada tahun 1928 ayahnya, Guru Nawawi, meninggal. Kemudian tahun 1937 menyusul ibunya wafat. Setelah kematian ibunya, Syarifah hijrah ke Batavia untuk menemani anak-anaknya bersekolah di HBS Koning Willem III (di Salemba sekarang). Seperti halnya almarhum bapaknya, Syarifah adalah seorang ibu yang telah tercerahkan pikirannya tentang pentingnya pendidikan bagi masa depan anak. Setamat HBS, Syarifah menyekolahkan anak-anak-anaknya ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Di Batavia, Syarifah dan anak-anaknya mula-mula tinggal di rumah saudaranya, Djauhar, di Kwitang. Kemudian ia menjabat sebagai direktur Sekolah Kemajuan Istri di Meester Cornelis (Jatinegara). Tahun 1938 keluarga Syarifah pindah ke sebuah rumah yang disewa sendiri di Jatinegara (Laan Bafadel 4). Tahun 1942 mereka pindah lagi ke Pegangsaan Barat, ke sebuah rumah keluarga Eropa yang akhirnya mereka warisi.
Ketiga anak Syarifah masih berhubungan baik dengan ayahnya di Bandung; kadang-kadang anak-anak dan bapaknya bertemu di Batavia kalau kebetulan Wiranatakoesoema yang sekarang sudah menjadi anggota Volksraad datang ke kota itu untuk tugas resmi. Tetapi Syarifah tidak pernah mau menerima kembali mantan suaminya itu. Belakangan Mien Soedarpo (1994) menulis bahwa mungkin perceraian ibu dan ayahnya lebih disebabkan oleh perbedaan pandangan dalam melihat kelas sosial: dapat dimengerti bahwa seorang wanita Minangkabau seperti Syarifah yang berasal dari alam demokrasi ala Minang yang tidak mengenal segregasi sosial yang ketat tak tahan melihat tebalnya feodalisme kebudayaan Sunda, khususnya dalam kehidupan kaum menaknya (ini terefleksi dalam telegram perceraian yang diterima ayahnya di tahun 1924).
Waktu Jepang masuk, Syarifah mengundurkan diri sebagai direktur Sekolah Kemajuan Istri. Mien Soedarpo (1994:53) menulis tentang kegiatan ibunya setelah itu: Ia tetap [mengabdikan hidupnya] untuk memajukan pendidikan wanita dan anak-anak. Ibu aktif di Fujinkai, organisasi umum wanita yang ditopang oleh Jepang, ia kemudian aktif di Perwari, organisasi wanita yang didirikan tahun 1945. Di samping [itu], ia meneruskan kegiatan pendidikannya dan memberikan pengajaran kepada anak-anak perempuan serta wanita muda yang tidak mempunyai biaya pendidikan. Bahkan ia menyulap rumahnya menjadi sekolah.
Syarifah Nawawi meninggal di Jakarta tgl. 17 April 1988 dalam usia 91 tahun. Anak-anaknya merawatnya sampai akhir hayatnya. Sumbangan Syarifah bagi perbaikan pendidikan wanita di tanah air diakui umum. Ia juga simbol emansipasi kaum wanita Minangbukan emansipasi semu yang dibungkus mamangan adat dan pepatah petitih yang elok bunyinya itu. Syarifah menerima piagam penghargaan atas dedikasinya yang tak kenal pamrih bagi anak-anak perempuan yang putus sekolah. Potretnya tergantung di gedung Panti Trisula Perwari sebagai pengakuan atas jasa-jasanya. Foto ilustrasi untuk artikel ini direproduksi dan dikreasi dari buku anak perempuan Syarifah, Mien Soedarpo, Kenangan Masa Lampau, Jilid 1 (Jakarta: Yayasan Sejati, 1994:4).
Suryadi, alumnus Universitas Andalas, dosen dan peneliti pada Dept. of Languages and Cultures of Southeast Asia and Oceania Leiden University, Belanda ( s.suryadi at hum.leidenuniv.nl)

minang-saisuak-37-nawawi-gelar-soetan-mae28099moer 

JIKA kita menelusuri sejarah pendidikan ala Eropa di Minangkabau, tentu kita akan tersua dengan nama Nawawi Soetan Ma’moer. Beliau adalah guru pribumi yang paling menonjol di Kweekschool (Sekolah Radja) Fort de Kock. Beliau sering pula dipanggil Engkoe Nawawi.
Guru atau Angkoe Nawawi gelar Soetan Ma’moer dilahirkan di Padang Panjang tahun 1859 dari pasangan Malim Maradjo, seorang menteri cacar, asal Koto Gadang dengan istrinya yang berasal dari Tiku. Awalnya ia masuk sekolah rendah (2 tahun) di bawah asuhan keras ayah tirinya, Soetan Radjo Ameh. Tahun 1873 ia tamat dari sekolah rendah dan langsung melanjutkan studinya ke Sekolah Raja (Kweekschool) di Bukittinggi tahun 1873. Waktu itu Pemerintah berencana untuk mengirim Nawawi melanjutkan studinya ke Belanda, tapi entah kenapa tiba-tiba rencana itu tidak jadi (lihat: Java Bode, 20 November 1928). Tahun 1877 Nawawi lulus dan berhasil menggondol ijazah guru. Kemudian beliau diangkat menjadi guru sekolah rendah dengan gaji 20 gulden (f 20) sebulan. Pada tahun 1879 beliau diangkat menjadi guru bahasa Melayu di almamaternya dengan gaji f 75 sebulan.
Pada tahun 1883 Nawawi lulus ujian menjadi guru pembantu (hulponderwijzer). Dengan ijazah hulpacte, kemudian beliau diangkat menjadi guru pembantu (hulponderwijzer) tingkat satu di almamaternya, suatu posisi yang cukup tinggi bagi orang pribumi dalam struktur pendidikan sekuler di Hindia Belanda zaman itu. Gajinya naik menjadi f 150 sampai f 400 sebulan.

Nawawi menulis beberapa buku dalam bahasa Melayu dengan J.L.van der Toorn, salah seorang kepala sekolah Kweekschool Bukittinggi dan T. Kramer, salah seorang kolega Belandanya yang lain. Nawawi juga pernah menjadi anggota (lid) Komisi Sekolah Belanda di Sumatra Barat dan anggota Dewan Kotapraja (Gemeenteraad) Bukittinggi.

Karena dedikasinya yang tinggi di bidang pendidikan, Nawawi menerima penghargaan bintang perak dari Departemen Pendidikan dan Ibadat (Departement van Onderwijs en Eredienst), bintang emas dari Gubernur Jendral Hindia Belanda, dan bintang Oranje Nassau dari Ratu Belanda, Wilhelmina. Pada tahun 1907 Departemen Pendidikan dan Ibadat memberi kesempatan kepada Nawawi untuk mengunjungi Pulau Jawa untuk menambah wawasan. Ia mengunjungi Candi Borobudur dan Mendut.
Nawawi adalah salah seorang feminis laki-laki dari Minangkabau. Beliaulah ayah Minangkabau pertama yang menyekolahkan anak perempuannya ke sekolah Eropa. Di akhir abad ke-19 umumnya gadis-gadis Minang dipingit oleh orang tua dan keluarga matrilinealnya di rumah, untuk kemudian dikawinkan dalam usia muda. Nawawi melangggar tabu: anak perempuannya, Syarifah (anak ke-4, putri ke-3), disekolahkan di E.L.S. (De Europeesche Lagere School di Bukittinggi, lalu diteruskan ke Kweekschool Bukittinggi tahun 1907. Kemudian Nawawi mengirim Syarifah ke sekolah Kristen Salemba School di Batavia.
Nawawi meninggal pada hari Minggu, 11 November 1928, di Bukittinggi, setelah menderita sakit tidak begitu lama. Semua pemuka setempat, polisi, pandu, murid-muridnya dan banyak orang lain datang melawat [melayat] begitu kenang cucunya Mien Soedarpo (1994:24).
Nawawi Soetan Ma’moer adalah seberkas jejak dalam sejarah transfer ilmu pengetahuan Barat kepada masyarakat Minangkabau. Sebagaimana suratan tangan kaum guru pada umumnya, jasa-jasa Engkoe Nawawi mungkin tak begitu banyak disebut dalam hingar bingar wacana politik; jasa seorang guru lebih banyak tercatat dalam hati murid-muridnya.

PASSUSBRA,
     Adalah Organisasi Pengibar Bendera di SMA NEGERI 2 BUKITTINGGI, organisasi ini mempunyai motto yang sangat di junjung tinggi,yaitu "  Disipilin,Kebersamaan,Kekompakaan, dan Kekeluargaan ".
     Organisasi ini berdiri pada minggu ke-2 bulan September tahun 1994, dan menjadi salah satu organisasi pengibar bendera tertua di Kota Bukittinggi.
PASSUSBRA


          28 Oktober 1928 malam, di gedung Jl. Kramat Raya 106 Batavia, pemuda Wage Rudolf Supratman (9 Maret 1903 – 17 Agustus 1938) menyebarkan lirik konsep suatu lagu kepada hadirin di sana. Pada malam penutupan Kongres Pemoeda itu pada Desember 1928, Supratman dengan gesekan biolanya mengiringi sebarisan paduan suara, mengetengahkan lagu ciptaannya berjudulIndonesia Raja. Dua bulan kemudian ode (lagu pujian perjuangan) tersebut menjadi amat populer, terutama dipelopori anggota Kepanduan Bangsa Indonesia, sebab dalam lirik ode tersebut ada kalimat “jadi pandu ibuku”.
Supratman, putra Sersan KNIL Djoermeno Senen Sastrosoehardjo, di saat itu memang sudah dikenal sebagai komponis, serta wartawan dan penulis muda berbakat. Berkat pergaulannya cukup luas di kalangan kaum muda, hatinya tergerak untuk menciptakan ode itu, walau kemudian oleh beberapa pengamat, dikatakan lagu Indonesia Raya itu terpengaruh La Marseille – ciptaan Rouget de L’isle (1922).
Lagu ini di zaman Belanda sempat menghebohkan, tahun 1930 Indonesia Raja dilarang dinyanyikan umum, karena dianggap mengganggu ketertiban dan keamanan. Supratman diinterogasi dan ditanya mengapa memakai kata “merdeka, merdeka”. Dia menjawab kata-kata itu diubah pemuda lainnya, sebab lirik aslinya “moelia, moelia”. Protes pun berdatangan, sampai volksraad turun tangan. Akhirnya laguIndonesia Raya minus lirik “merdeka, merdeka” boleh dinyanyiakn, asal dalam ruangan tertutup!
Menjelang ujung umurnya, setelah menciptakan lagu Dari Barat Sampai ke TimurBendera Kita, Ibu Kita Kartini dan lainnya, Supratman pada 7 Agustus 1938 ditangkap Belanda di Surabaya, gara-gara lagunyaMatahari Terbit yang dianggap mengandung “simpati” terhadap Kekaisaran Jepang. Lagu itu pun dilarang diperdengarkan di muka umum. Tak lama kemudian, W.R. Supratman yang dinyatakan ekstrem ini wafat.
Jepang menduduk Indonesia tahun 1942. Lagu Indonesia Raya segera dilarang dikumandangkan, walau sebelumnya Jepang sempat mengudarakan lagu ini lewat Radio Jepang – untuk mengambil hati “saudara mudanya”. Tapi setelah merasa kedudukannya goyah, Jepang membentuk Panitia Lagu Kebangsaan pada tahun 1944.
Naskah asli Supratman tahun 1928, kemudian diubah beberapa kata-katanya. Namun, perubahan cukup besar terjadi pada refrain lagu 1928 : Indones’, Indones’ Moelia, Moelia Tanahkoe, negrikoe yang Koetjinta Indones’, Indones’ Moelia Moelia, Hidoeplah Indonesia Raja, menjadi: “Indonesia Raya, Merdeka Merdeka, Tanahku, Negriku yang Kucinta, Indonesia Raya, Merdeka Merdeka, Hiduplah Indonesia Raya” (dalam versi 1944).
Setelah Jepang angkat kaki dari Indonesia, namun sampai Agustus 1948 belum ada keseragaman, hingga dibentuklah Panitia Indonesia Raya pada 16 November 1948. Baru pada 26 Juni 1958 keluar peraturan pemerintah tentang lagu Indonesia Raya dalam enam bab khusus yang mengatur tata tertib, sampai keseragaman nada, irama, kata, dan gubahan lagu.
Inilah sekilas “riwayat” lagu Indonesia Raya kita.


Merdeka ! Merdeka ! Merdeka ! Itulah ucapan yang pertama kali kita dengar menjelang Dirgahayu RI dirayakan. Tentunya kita sendiri bisa mengetahui apa arti kata “Merdeka” dan apa tujuan akhir dari kata tersebut. Merdeka berarti bebas, bebas disini diartikan bebas dari penjajahan, sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 alenia pertama, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan”. Tujuan akhir dari kata merdeka bagi bangsa Indonesia sendiri, yaitu ingin menjadi bangsa yang dapat meguasai segala kehidupan negaranya sendiri tanpa turut campur dari para penjajah.
       Pada detik-detik ini, enam puluh sembilan tahun yang lalu, bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya dari penjajahan oleh bangsa asing. Kemerdekaan yang diperoleh dengan perjuangan berdarah, oleh para pahlawan sjuhada bangsa. Oleh karena itu, sungguh layak dan patut kiranya bagi kita semua bangsa Indonesia untuk memanjatkan puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena hanya dengan berkah dan rahmat-NYA-lah kita akhirnya bisa mencapai kemerdekaan. Dengan kemerdekaan tersebut, hingga detik ini kehidupan bangsa kita tetap utuh, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap berdiri tegak.
Kita tentu masih ingat peristiwa yang tidak akan terlupakan oleh seluruh bangsa Indonesia yaitu tanggal 17 Agustus 1945. Peristiwa ini merupakan tonggak kemerdekaan bangsa Indonesia dari belenggu penjajah. Sejak itulah bangsa Inonesia merupakan bangsa yang bebas dari penjajahan. Namun penjajah masih ingin menguasai negara kita. Oleh karena itu, perjuangan bangsa kita pada saat itu belum selesai.
       Kemerdekaan yang diperjuangkan para pendahulu kita bukan kemerdekaan yang asal merdeka. Bukanlah kemerdekaan yang tanpa konsep atau tanpa norma, apalagi tanpa hukum. Kemerdekaan yang mereka perjuangkan adalah kemerdekaan yang melembaga, kemerdekaan yang pada satu sisi memberi peluang setiap manusia untuk dapat menikmati hak asasinya, tetapi pada sisi lain mengharuskan ditunaikannya kewajiban warga negara, dipeliharanya kebersamaan, persatuan dan kesatuan, dan ditegakkannya hukum. Kemerdekaan yang konsep, norma dan segala sesuatunya dituangkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar tahun 1945, dan yang sesungguhnya terpateri dengan indah dalam rumusan Pancasila.
       Masa lalu pasti berbeda dengan masa kini, begitu pula dengan dengan masa mendatang. Tak bijaksana memang jika mempertentangkan kekurangan serta kelebihan yang ada pada suatu masa dengan yang terjadi pada masa yang lain. Itu karena setiap masa pasti memiliki corak dan warna yang khas. Namun merefleksikan kembali prinsip luhur dan nilai-nilai kejuangan yang dahulu tertanam kuat dalam sanubari pejuang bagi bangsa yang kini tengah terpuruk adalah suatu hal yang positif.
       Kalau selama penjajahan yang tiga setengah abad lamanya itu kita dihadapkan pada kekuatan senjata kaum penjajah, yang kita hadapi sekarang bukanlah senjata, melainkan pikiran-pikiran yang membuat kita tidak dapat bergerak secara merdeka, terlebih lagi kala bangsa kita yang merayakan ulang tahunnya yang ke-69 (17-8-2014), benarkah demikian? Mengapa? Bukankah kita negara yang sudah merdeka dan berdaulat penuh? Memang, tetapi kalau kita berani melanggar pikiran-pikiran yang dominan atau “main stream thoughts” dari masyarakat internasional, kita dianggap melakukan pelanggaran kontrak, yang harus dihukum dengan diisolasinya Indonesia dari masyarakat internasional. Beranikah kita menghadapi isolasi dengan segala konsekwensinya? Musuh kita untuk meraih kembali kemandirian bangsa bukan hanya aturan main yang ditentukan oleh lembaga-lembaga internasional, tetapi di dalam Indonesia diperkuat oleh sekelompok elit intelektual bangsa Indonesia yang besar pengaruhnya dalam pembentukan opini publik, betapapun tidak masuk akalnya pikiran-pikiran mainstream yang menjelma menjadi aturan, konvensi, dogma dan doktrin.
       Kita tidak mungkin memperoleh kembali kemandirian kalau kita tidak berani melakukan terobosan yang inovatif dan kreatif. Inovasi dan kreativitas memang selalu harus menerobos penghalang yang sudah menjadi aturan main, konvensi, dogma dan doktrin. Namun untuk melakukan itu semuanya ada biayanya, ada resikonya dalam bentuk kesengsaraan sementara. Ketika itu nanti terjadi, adalah para komprador dan kroni bangsa kita sendiri yang menghujat dan menakut-nakuti melalui penguasaan dan pengendalian pembentukan opini publik. Ini tidak mengherankan.
       Sejenak marilah kita berpikir tentang apa yang harus kita lakukan sebagai generasi muda khususnya sebagai mahasiswa untuk bangsa ini, sudahkah kita melakukannya, serta apakah kita sudah memberikan yang terbaik bagi Tanah Air kita? Hati nuranilah yang dapat menjawabnya, atau mungkinkah ada diantara kita yang tidak pernah memikirkan nasib bangsa Indonesia dalam era globalisasi ini? Kita terlalu terlena akan kesenangan dan kenikmatan material yang kita rasakan saat ini, sementara di sisi lain banyak diantara kita yang nasibnya jauh lebih buruk dibanding kita.
       Kemerdekaan fisik mungkin sudah kita raih. Tetapi, apakah kita sudah meraih kemerdekaan bertindak untuk menentukan sendiri sistem politik kita ? Apakah kita sudah meraih kemerdekaan bertindak untuk menentukan sendiri sistem ekonomi kita ? Apakah kita sudah meraih kemerdekaan bertindak untuk menentukan sendiri sistem budaya kita ? Apakah kita sudah meraih kemerdekaan dari belenggu ketakutan, dari belenggu ketidakberdayaan, dan dari belenggu kemiskinan?
       Sebenarnya bangsa Indonesia sudah 69 tahun merdeka, tetapi kalau dilihat dari tingkah laku masyarakatnya sendiri, sebenarnya kita tidak mau merdeka. Misalnya, pemerintah sendiri sudah memberikan berbagai fasilitas yang memudahkan masyarakat, tetapi banyak diantaranya yang tidak mempergunakannya dengan baik, malah di rusak. Sumber Daya Alam yang dimiliki Indonesia sangat melimpah, tetapi apakah kita sudah mengolahnya seefisien mungkin?




       Sebagai generasi muda, kita mempunyai tugas yang harus kita emban dengan penuh tanggung jawab dan kesadaran sebagai generasi penerus bangsa. Kitalah calon pemimpin di masa depan. Kita juga harus menghargai perjuangan para pahlawan bangsa yang telah gugur di medan perang demi mencapai arti kata merdeka agar kita dapat mengambil pelajaran didalamnya, sehingga kita dapat membangun bersama menuju Indonesia yang damai dan sejahtera.
MERDEKA !!!




  • ·         Bintang melambangkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa

  • ·         Rantai melambangkan sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

  • ·         Pohon beringin melambangkan sila Persatuan Indonesia

  • ·         Kepala banteng melambangkan sila Kerakyatan Yang Dipimpin Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

  • ·         Padi dan Kapas melambangkan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
  • ·         Warna merah-putih melambangkan warna bendera nasional Indonesia. Merah berarti berani dan putih berarti suci


·         Simbol-simbol di dalam perisai masing-masing melambangkan sila-sila dalam Pancasila, yaitu:

·         Garis hitam tebal yang melintang di dalam perisai melambangkan wilayah Indonesia yang dilintasi Garis Katulistiwa

·         Perisai di tengah melambangkan pertahanan bangsa Indonesia

·         Jumlah bulu melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945), antara lain:
·         Jumlah bulu pada masing-masing sayap berjumlah 17
·         Jumlah bulu pada ekor berjumlah 8
·         Jumlah bulu di bawah perisai/pangkal ekor berjumlah 19
·         Jumlah bulu di leher berjumlah 45

Pita yg dicengkeram oleh burung garuda bertuliskan semboyan negara Indonesia, yaitu Bhinneka Tunggal Ika yang berarti “berbeda beda, tetapi tetap satu jua”.

LAMBANG NEGARA

SEJARAH
Tidak diketahui secara pasti, namun dalam sejarah bangsa IndonesiaLambang Burung Garuda terdapat dalam Lencana Garuda Mukha yang dikenakan oleh Prabu Airlangga yang digambarkan sebagai Dewa Wisnu yang mengendarai Burung Garuda yang bergelar Resi Getayu.
Bersumber dari museum Idayu Jakarta terdapat beberapa rancangan Lambang Negara. Sekitar akhir tahun 1949 diketahui adanya sesuatu panitia yang merancang Lambang Negara, diantaranya adalah Mr. Mohamad Yamin danSultan Hamid II.
Data yang pasti diketahui tanggal 8 Februari 1950 terdapat rancangan Lambang Negara yang dibuat oleh Mr. Mohammad yamin yang telah dipersiapkan di Istana Gambir, dalam rangka Rapat Panitia Lambang Negara bersama Presiden Republik Indonesia I, yang kemudian tercatat dalam sejarah selanjutnya rancangan mana yang terpilih.
Pada Sidang DPR RIS tanggal 20 Februari 1950 Lambang Negara yang terpampang sama dengan sekarang ada.

DASAR HUKUM

1. Peraturan Pemerintah yang menetapkan Lambang Negara secara resmi adalah PP No. 66 tahun 1951, tanggal 17 Oktober 1951, yang dinyatakan berlaku tanggal 17 Agustus 1952. Dimasukan ke dalam Lembaran Negara tahun 1951, (LN 1951 – 111).
2. Penggunaannya diatur oleh PP No. 43 tahun 1958, yang dimasukan keLembaran Negara No. 71 tahun 1958.
Lambang negara ditetapkan berupa suatu lukisan yang diambil dari salah satu bentuk-bentuk perwujudan peradaban Indonesia yang hidup dalam mythologi, symbologi dan kesusastraan Indonesia dan tergambar pada beberapa candi sejak abad ke 6 sampai dengan abad ke 16.
BENTUK
Pada garis besarnya Lambang Negara itu terbagi atas 3 (tiga) bagian yaitu :
1. Burung Garuda yang menengok dengan kepala lurus ke sebelah kanan.
2. Perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda.
3. Semboyan ditulis di atas pita yang dicengkram oleh Garuda.

MAKNA LAMBANG NEGARA

Dengan bagian-bagiannya
1. Burung Garuda, yang digantungi perisai, dengan paruh, sayap, ekor dan cakar melambangkan tenaga pembangunan.

2. Sayapnya yang berbulu tujuh belas (setiap sayapnya) melambangkan tanggal 17 (tanggal kemerdekaan).

3. Ekor berbulu delapan menandakan bulan ke 8 / Agustus, bulan kemerdekaan Republik Indonesia.

4. Bulu leher sebanyak 45 (empat puluh lima) menandakan tahun kemerdekaan (1945).

5. Perisai atau tameng berbentuk jantung adalah senjata yang dikenal dalam kebudayaan dan peradaban Indonesia sebagai tanda perjuangan untuk mencapai tujuan dengan jalan melindungi diri.
Senjata yang demikian itu dijadikan lambang, karena wujud dan artinya tetap, tidak berubah-ubah, yakni sebagai lambang perjuangan dan perlindungan.
Dengan mengambil bentuk perisai ini, maka Republik Indonesia berhubungan langsung dengan peradaban Indonesia asli.
Garis hitam tebal ditengah-tengah perisai ini dimaksudkan khatulistiwa (equator)yang melewati Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Irian Barat. Hal menyatakan bahwa Republik Indonesia adalah negara yang merdeka dan berdaulat penuh dipermukaan bumi berhawa panas.
Lima buah ruang pada perisai itu masing-masing mewujudkan dasar Negara Republik Indonesia, PANCASILA, yaitu :

v Dasar Ketuhanan Yang Maha Esa
Tertulis dengan Nur Cahaya diruangan tengah berbentuk bintang yang bersudut lima.
v Dasar Kerakyatan
Dilukiskan dengan Kepala Banteng sebagai lambang tenaga rakyat.
v Dasar Kebangsaan
Dilukiskan dengan Pohon Beringin, tempat berlindung.
v Dasar Perikemanusiaan
Dilukiskan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi. Rantai bermata bulatan menunjukan bagian perempuan berjumlah 9 (sembilan), dan rantai bermata persegi berjumlah 8 (delapan) menunjukan bagian laki-laki. Jumlah rantai sebanyak 17 (tujuh belas) itu sambung menyambung tidak putus-putusnya sesuai dengan sifat manusia yang turun temurun.
v Dasar Keadilan Sosial
Dilukiskan dengan padi dan kapas sebagai tanda tujuan kemakmuran, kedua gambar tumbuh-tumbuhan tersebut (padi dan kapas) sesuai dengan hymne yang memuji-muji pakaian (sandang) dan makanan (pangan).

6. Semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” dapat disalin diartikan sebagai berbeda-beda tetapi tetap satu jua.

Sedangkan perkataan Bhinneka itu sendiri adalah gabungan dua perkataan : Bhinna dan Ika.
Adapun makna dari pepatah itu adalah penggambaran dari persatuan dan kesatuan Nusa dan Bangsa Indonesia walaupun keluar memperlihatkan perbedaan dan perlainan. Kalimat itu telah tua sekali usianya dan telah dipakai oleh pujangga terutama oleh Empu Tantular dalam kitabnya Sutasoma, yang mengartikan pepatah tersebut sebagai “Diantara Pusparagam ada Persatuan”.
WARNA
Warna Lambang Negara yang dipakai adalah (terutama) tiga warna, yaitu Merah, Putih, Kuning Emas. Disamping itu dipakai juga warna hitam sebagai warna yang sebenarnya ada di alam.
Warna Emas dipakai oleh semua burung garuda, yang menggambarkan kebesaran bangsa dan keluhuran negara.
Warna Merah Putih dipakai pada ruangan perisai ditengah-tengah dan pada pita dalam cengkraman cakarnya.

PENGGUNAAN LAMBANG NEGARA

Penggunaan Lambang Negara diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 43 tentang lambang Negara tanggal 26 Juni 1958 (L.N. 1958 – 71) yang disesuaikan dengan keadaan sekarang, berbunyi sebagai berikut :

a. Pemasangan Lambang Negara di muka sebelah luar gedung dianggap sebagai suatu keistimewaan.

Oleh karena itu pemasangan dengan cara ini dibatasi pada gedung dan rumah jabatan, yaitu rumah dinas yang khusus disediakan untuk jabatan-jabatan tertentu, yaitu :
v Gedung-gedung MPR, DPR, Mahkamah Agung, DPA, BPK, Sekretariat Negara, BAPPENAS.
v Rumah-rumah jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur / Kepala Daerah dan Kepala Daerah yang setingkat dengan itu.

b. Pemasangan Lambang Negara di dalam gedung :

1. Pemasangan Lambang Negara diharuskan di dalam tiap
1) Kantor Kepala Daerah
2) Ruang Sidang MPR dan DPR
3) Ruang Sidang Peradilan
4) Markas Angkatan Perang
5) Kantor Keplosian Negara
6) Kantor Imigrasi
7) Kantor Bea dan Cukai
8) Kantor Syahbandar

2. Pemasangan Lambang Negara diperbolehkan pada tiap kantor negeri lain, di luar kantor tersebut di atas.

3. Jika Lambang Negara dalam suatu ruangan ditempatkan bersama-sama dengan Presiden dan / atau gambar Wakil Presiden, maka kepada Lambang Negara diberi tempat paling sedikit sama dengan yang diberikan kepada gambar itu.

c. Pemasangan Lambang Negara secara lain

1) Lambang Negara dipasang pada paspor dan tiap Lembaran Negara dan Berita Negara serta tambahan-tambahannya pada halaman pertama atas tengah.

2) Lambang Negara hanya diperbolehkan untuk cap jabatan Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua Mahkamah Agung, Ketua DPA, Ketua BPK, Ketua BAPPENAS, Kepala Daerah Tingkat Bupati ke atas dan Notaris.

3) Di dalam cap dinas untuk kantor-kantor pusat dari jabatan-jabatan tersebut dalam huruf b angka 2 di atas boleh dilukiskan Lambang Negara.

4) Lambang Negara dapat digunakan pada surat jabatan Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua Mahkamah Agung, Ketua DPA, Ketua BPK, Menteri, Jaksa Agung, Sekretaris Nagara, termasuk sekretaris-sekretaris di bawahnya, Gubernur / Kepala Daerah dan Notaris.

5) Lambang Negara dapat digunakan pada :

v Mata uang logam dan mata uang kertas.
v Kertas bermaterai (dalam materainya)
v Surat Ijazah Negara
v Barang negara di rumah-rumah jabatan Presiden, Wakil Presiden, dan Menteri Luar Negeri.
v Pakaian-pakaian resmi yang dianggap perlu oleh Pemerintah.
v Buku-buku dan majalah-majalah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.
v Buku kumpulan Undang-undang yang diterbitkan oleh Pemerintah, juga buku kumpulan Undang-undang yang diterbitkan oleh Partikelir.
v Surat-surat kapal dan barang-barang lain dengan seizin Menteri yang bersangkutan.

6) Lambang Negara dapat digunakan diadakannya peristiwa-peristiwa resmi, pada gapura dan bangunan-bangunan lainnya yang pantas.

7) Lambang Negara dalam bentuk Lencana dapat digunakan di suatu negara asing oleh Instansi-instansi Pemerintah Republik Indonesia dilakukan menurut peraturan atau kebiasaan tentang penggunaan lambang kebangsaan asing yang berlaku di negeri itu.


LARANGAN

Pada dasarnya Lambang Negara dilarang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah tentang Penggunaan Lambang Negara tahun 1958 No. 43 (L.N. 1958 – 71) yang ketentuan-ketentuan pokoknya seperti diuraikan di atas, dan disamping itu :

a) Pada Lambang Negara dilarang menaruh huruf, kalimat, angka, gambar, atau tanda-tanda lain.

b) Dilarang menggunakan Lambang Negara sebagai perhiasan cap dagang, reklame perdagangan, atau propaganda politik dengan cara apapun.

c) Dilarang membuat lambang perseorangan, perkumpulan, organisasi partikelir atau perusahaan yang pada pokoknya sama sekali menyerupai Lambang Negara.

ANCAMAN HUKUMAN

Tindak pidana tersebut di bawah ini, yaitu :

a. Menggunakan Lambang Negara bertentangan dengan Peraturan Pemerintah tentang Penggunaan lambang Negara tahun 1958 No. 43 (L.N. 1958 – 71) dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang Panji dan Bendera Jabatan.

b. Menaruh huruf, kalimat, angka, gambar, atau tanda-tanda lain pada Lambang Negara.

c. Menggunakan Lambang Negara sebagai perhiasan cap dagang, reklame perdagangan, atau propaganda politik dengan cara apapun.

d. Lambang perseorangan, perkumpulan, organisasi partikelir atau perusahaan yang pada pokoknya sama sekali menyerupai Lambang Negara.
Kesemuanya dianggap sebagai pelanggaran dan perbuatannya dihukum dengan hukuman selama-lamanya tiga bulan atau denda.



Pengertian

Tata   : mengatur, menata, menyusun
Upa    : rangkaian
Cara   : tindakan, gerakan

Jadi Tata Upacara Bendera adalah tindakan dan gerkan yang dirangkaikan dan ditata dengan tertib dan disiplin. Pada hakekatnya upacara bendera adalah pencerminan dari nilai-nilai budaya bangsa yang merupakan salah satu pancaran peradaban bangsa, hal ini merupakan ciri khas yang membedakan dengan bangsa lain.

SEJARAH

Sejak zaman nenek moyang bangsa Indonesia telah melaksanakan upacara, upacara selamatan kelahiran, upacara selamatan panen.

DASAR HUKUM

1.      Pancasila
2.      UUD 1945 (tentang Sistem Pendidikan Nasional)
3.      Inpres No. 14 tahun 1981 (tentang Urutan Upacara Bendera)

MAKSUD DAN TUJUAN

a.      untuk memperolah suasana yang khidmat, tertib, dan menuntut pemusatan perhatian dari seluruh peserta, maka disusunlah petunjuk pelaksanaan kegiatan ini.
b.     menjadikan sekolah memiliki situasi yang dinamis dalam segala aspek kehidupan bagi para siswa, guru, pembina dan kepala sekolah. Sehingga sekolah memiliki daya kemampuan dan ketangguhan terhadap gangguan-gangguan negatif baik dari dalam maupun luar sekolah, yang akan dapat mengganggu kelancaran proses belajar mengajar di sekolah.

PEJABAT UPACARA

a.      Pembina Upacara
b.     Pemimpin Upacara
c.      Pengatur Upacara
d.      Pembawa Upacara

PETUGAS UPACARA

a.      Pembawa naskah Pancasila
b.     Pembaca Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
c.      Pembaca Do’a
d.      Pemimpin Lagu
e.      Kelompok Pengibar / Penurun Bendera
f.       Kelompok Pembawa Lagu
g.      Cadangan tiap perangkat

PERLENGKAPAN UPACARA

1.     Bendera Merah Putih
Ukuran perbandingan 2 : 3
Ukuran terbesar 2 X 3 meter
Ukuran terkecil 1 X 1,5 Meter

2.      Tiang Bendera
Minimal 5 meter maksimal 17 meter
Perbandingan bendera dengan tiang 1 : 5

3.      Tali Bendera
Diusahakan tali yang digunakan adalah tali layar dan bukan tali plastik

4.      Naskah-naskah

Pancasila

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Naskah Do’a
Naskah Acara


Sejak duduk di MULO di kota Padang, ia telah tertarik pada pergerakan. Sejak tahun 1916, timbul perkumpulan-perkumpulan pemuda seperti Jong Java, Jong Sumatranen Bond, Jong 
Minahasa. dan Jong Ambon. Hatta masuk ke perkumpulan Jong Sumatranen Bond.

Sebagai bendahara Jong Sumatranen Bond, ia menyadari pentingnya arti keuangan bagi hidupnya perkumpulan. Tetapi sumber keuangan baik dari iuran anggota maupun dari sumbangan luar hanya mungkin lancar kalau para anggotanya mempunyai rasa tanggung jawab dan disiplin. Rasa tanggung jawab dan disiplin selanjutnya menjadi ciri khas sifat-sifat 
Mohammad Hatta.

Masa Studi di Negeri Belanda
Pada tahun 1921 Hatta tiba di Negeri Belanda untuk belajar pada Handels Hoge School di Rotterdam. Ia mendaftar sebagai anggota Indische Vereniging. Tahun 1922, perkumpulan ini berganti nama menjadi Indonesische Vereniging. Perkumpulan yang menolak bekerja sama dengan Belanda itu kemudian berganti nama lagi menjadi Perhimpunan Indonesia (PI).

Hatta juga mengusahakan agar majalah perkumpulan, Hindia Poetra, terbit secara teratur sebagai dasar pengikat antaranggota. Pada tahun 1924 majalah ini berganti nama menjadi Indonesia Merdeka.

Hatta lulus dalam ujian handels economie (ekonomi perdagangan) pada tahun 1923. Semula dia bermaksud menempuh ujian doctoral di bidang ilmu ekonomi pada akhir tahun 1925. Karena itu pada tahun 1924 dia non-aktif dalam PI. Tetapi waktu itu dibuka jurusan baru, yaitu hukum negara dan hukum administratif. Hatta pun memasuki jurusan itu terdorong oleh minatnya yang besar di bidang politik.

Perpanjangan rencana studinya itu memungkinkan Hatta terpilih menjadi Ketua PI pada tanggal 17 Januari 1926. Pada kesempatan itu, ia mengucapkan pidato inaugurasi yang berjudul "Economische Wereldbouw en Machtstegenstellingen"--Struktur Ekonomi Dunia dan Pertentangan kekuasaan. Dia mencoba menganalisis struktur ekonomi dunia dan berdasarkan itu, menunjuk landasan kebijaksanaan non-kooperatif.

Sejak tahun 1926 sampai 1930, berturut-turut Hatta dipilih menjadi Ketua PI. Di bawah kepemimpinannya, PI berkembang dari perkumpulan mahasiswa biasa menjadi organisasi politik yang mempengaruhi jalannya politik rakyat di Indonesia. Sehingga akhirnya diakui oleh Pemufakatan Perhimpunan Politik Kebangsaan Indonesia (
PPPI) PI sebagai pos depan dari pergerakan nasional yang berada di Eropa.

PI melakukan propaganda aktif di luar negeri Belanda. Hampir setiap kongres intemasional di Eropa dimasukinya, dan menerima perkumpulan ini. Selama itu, hampir selalu Hatta sendiri yang memimpin delegasi.

Pada tahun 1926, dengan tujuan memperkenalkan nama "Indonesia", Hatta memimpin delegasi ke Kongres Demokrasi Intemasional untuk Perdamaian di Bierville, Prancis. Tanpa banyak oposisi, "Indonesia" secara resmi diakui oleh kongres. Nama "Indonesia" untuk menyebutkan wilayah Hindia Belanda ketika itu telah benar-benar dikenal kalangan organisasi-organisasi internasional.

Hatta dan pergerakan nasional Indonesia mendapat pengalaman penting di Liga Menentang Imperialisme dan Penindasan Kolonial, suatu kongres internasional yang diadakan di Brussels tanggal 10-15 Pebruari 1927. Di kongres ini Hatta berkenalan dengan pemimpin-pemimpin pergerakan buruh seperti G. Ledebour dan Edo Fimmen, serta tokoh-tokoh yang kemudian menjadi negarawan-negarawan di Asia dan Afrika seperti Jawaharlal Nehru (India), Hafiz Ramadhan Bey (Mesir), dan Senghor (Afrika). Persahabatan pribadinya dengan Nehru mulai dirintis sejak saat itu.

Pada tahun 1927 itu pula, Hatta dan Nehru diundang untuk memberikan ceramah bagi "Liga 
wanita Internasional untuk Perdamaian dan Kebebasan" di Gland, Swiss. Judul ceramah Hatta L 'Indonesie et son Probleme de I' Independence (Indonesia dan Persoalan Kemerdekaan).

Bersama dengan Nazir St. Pamontjak, Ali Sastroamidjojo, dan Abdul Madjid Djojoadiningrat, Hatta dipenjara selama lima setengah bulan. Pada tanggal 22 Maret 1928, mahkamah pengadilan di Den Haag membebaskan keempatnya dari segala tuduhan. Dalam sidang yang bersejarah itu, Hatta mengemukakan pidato pembelaan yang mengagumkan, yang kemudian diterbitkan sebagai brosur dengan nama "Indonesia Vrij", dan kemudian diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia sebagai buku dengan judul Indonesia Merdeka.

Antara tahun 1930-1931, Hatta memusatkan diri kepada studinya serta penulisan karangan untuk majalah Daulat Ra'jat dan kadang-kadang De Socialist. Ia merencanakan untuk mengakhiri studinya pada pertengahan tahun 1932.

Kembali ke Tanah Air
Pada bulan Juli 1932, Hatta berhasil menyelesaikan studinya di Negeri Belanda dan sebulan kemudian ia tiba di Jakarta. Antara akhir tahun 1932 dan 1933, kesibukan utama Hatta adalah menulis berbagai artikel politik dan ekonomi untuk Daulat Ra'jat dan melakukan berbagai kegiatan politik, terutama pendidikan kader-kader politik pada Partai Pendidikan Nasional Indonesia. Prinsip non-kooperasi selalu ditekankan kepada kader-kadernya.

Reaksi Hatta yang keras terhadap sikap Soekarno sehubungan dengan penahannya oleh Pemerintah Kolonial Belanda, yang berakhir dengan pembuangan Soekarno ke Ende, Flores, terlihat pada tulisan-tulisannya di Daulat Ra'jat, yang berjudul "Soekarno Ditahan" (10 Agustus 1933), "Tragedi Soekarno" (30 Nopember 1933), dan "Sikap Pemimpin" (10 Desember 1933).

Pada bulan Pebruari 1934, setelah Soekarno dibuang ke Ende, Pemerintah Kolonial Belanda mengalihkan perhatiannya kepada Partai Pendidikan Nasional Indonesia. Para pimpinan Partai Pendidikan Nasional Indonesia ditahan dan kemudian dibuang ke Boven Digoel. Seluruhnya berjumlah tujuh orang. Dari kantor Jakarta adalah 
Mohammad Hatta, 
Sutan Syahrir, dan Bondan. Dari kantor Bandung: Maskun Sumadiredja, Burhanuddin, Soeka, dan Murwoto. Sebelum ke Digoel, mereka dipenjara selama hampir setahun di penjara Glodok dan Cipinang, Jakarta. Di penjara Glodok, Hatta menulis buku berjudul "Krisis Ekonomi dan Kapitalisme".

Masa Pembuangan
Pada bulan Januari 1935, Hatta dan kawan-kawannya tiba di Tanah Merah, Boven Digoel (Papua). Kepala pemerintahan di sana, Kapten van Langen, menawarkan dua pilihan: bekerja untuk pemerintahan kolonial dengan upah 40 sen sehari dengan harapan nanti akan dikirim pulang ke daerah asal, atau menjadi buangan dengan menerima bahan makanan in natura, dengan tiada harapan akan dipulangkan ke daerah asal. Hatta menjawab, bila dia mau bekerja untuk pemerintah kolonial waktu dia masih di Jakarta, pasti telah menjadi orang besar dengan gaji besar pula. Maka tak perlulah dia ke Tanah Merah untuk menjadi kuli dengan gaji 40 sen sehari.

Dalam pembuangan, Hatta secara teratur menulis artikel-artikel untuk surat kabar Pemandangan. Honorariumnya cukup untuk biaya hidup di Tanah Merah dan dia dapat pula membantu kawan-kawannya. Rumahnya di Digoel dipenuhi oleh buku-bukunya yang khusus dibawa dari Jakarta sebanyak 16 peti. Dengan demikian, Hatta mempunyai cukup banyak bahan untuk memberikan pelajaran kepada kawan-kawannya di pembuangan mengenai ilmu ekonomi, sejarah, dan filsafat. Kumpulan bahan-bahan pelajaran itu di kemudian hari dibukukan dengan judul-judul antara lain, "Pengantar ke Jalan llmu dan Pengetahuan" dan "Alam Pikiran Yunani." (empat jilid).

Pada bulan Desember 1935, Kapten Wiarda, pengganti van Langen, memberitahukan bahwa tempat pembuangan Hatta dan Sjahrir dipindah ke Bandaneira. Pada Januari 1936 keduanya berangkat ke Bandaneira. Mereka bertemu Dr. Tjipto Mangunkusumo dan Mr. Iwa Kusumasumantri. Di Bandaneira, Hatta dan Sjahrir dapat bergaul bebas dengan penduduk setempat dan memberi pelajaran kepada anak-anak setempat dalam bidang sejarah, tatabuku, politik, dan lain-Iain.

Kembali Ke Jawa: Masa Pendudukan Jepang
Pada tanggal 3 Pebruari 1942, Hatta dan Sjahrir dibawa ke Sukabumi. Pada tanggal 9 Maret 1942, Pemerintah Hindia Belanda menyerah kepada Jepang, dan pada tanggal 22 Maret 1942 Hatta dan Sjahrir dibawa ke Jakarta.

Pada masa pendudukan Jepang, Hatta diminta untuk bekerja sama sebagai penasehat. Hatta mengatakan tentang cita-cita bangsa Indonesia untuk merdeka, dan dia bertanya, apakah Jepang akan menjajah Indonesia? Kepala pemerintahan harian sementara, Mayor Jenderal Harada. menjawab bahwa Jepang tidak akan menjajah. Namun Hatta mengetahui, bahwa Kemerdekaan Indonesia dalam pemahaman Jepang berbeda dengan pengertiannya sendiri. Pengakuan Indonesia Merdeka oleh Jepang perlu bagi Hatta sebagai senjata terhadap Sekutu kelak. Bila Jepang yang fasis itu mau mengakui, apakah sekutu yang demokratis tidak akan mau? Karena itulah maka Jepang selalu didesaknya untuk memberi pengakuan tersebut, yang baru diperoleh pada bulan September 1944.

Selama masa pendudukan Jepang, Hatta tidak banyak bicara. Namun pidato yang diucapkan di Lapangan Ikada (sekarang Lapangan Merdeka) pada tanggaI 8 Desember 1942 menggemparkan banyak kalangan. Ia mengatakan, "Indonesia terlepas dari penjajahan imperialisme Belanda. Dan oleh karena itu ia tak ingin menjadi jajahan kembali. Tua dan muda merasakan ini setajam-tajamnya. Bagi pemuda Indonesia, ia Iebih suka melihat Indonesia tenggelam ke dalam lautan daripada mempunyainya sebagai jajahan orang kembali.

Proklamasi
Pada awal Agustus 1945, Panitia Penyidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia diganti dengan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, dengan Soekamo sebagai Ketua dan 
Mohammad Hatta sebagai Wakil Ketua. Anggotanya terdiri dari wakil-wakil daerah di seluruh Indonesia, sembilan dari Pulau Jawa dan dua belas orang dari luar Pulau Jawa.

Pada tanggal 16 Agustus 1945 malam, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mempersiapkan proklamasi dalam rapat di rumah Admiral Maeda (JI 
Imam Bonjol, sekarang), yang berakhir pada pukul 03.00 pagi keesokan harinya. Panitia kecil yang terdiri dari 5 orang, yaitu Soekamo, Hatta, Soebardjo, Soekarni, dan Sayuti Malik memisahkan diri ke suatu ruangan untuk menyusun teks proklamasi kemerdekaan. Soekarno meminta Hatta menyusun teks proklamasi yang ringkas. Hatta menyarankan agar Soekarno yang menuliskan kata-kata yang didiktekannya. Setelah pekerjaan itu selesai. mereka membawanya ke ruang tengah, tempat para anggota lainnya menanti.

Soekarni mengusulkan agar naskah proklamasi tersebut ditandatangi oleh dua orang saja, Soekarno dan Mohammad Hatta. Semua yang hadir menyambut dengan bertepuk tangan riuh.

Tangal 17 Agustus 1945, kemerdekaan Indonesia diproklamasikan oleh Soekarno dan Mohammad Hatta atas nama bangsa Indonesia, tepat pada jam 10.00 pagi di Jalan Pengangsaan Timur 56 Jakarta.

Tanggal 18 Agustus 1945, Ir Soekarno diangkat sebagai Presiden Republik Indonesia dan Drs. Mohammad Hatta diangkat menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia. Soekardjo Wijopranoto mengemukakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden harus merupakan satu dwitunggal.

Periode Mempertahankan Kemerdekaan Indonesia
Indonesia harus mempertahankan kemerdekaannya dari usaha Pemerintah Belanda yang ingin menjajah kembali. Pemerintah Republik Indonesia pindah dari Jakarta ke 
Yogyakarta. Dua kali perundingan dengan Belanda menghasilkan Perjanjian Linggarjati dan Perjanjian Reville, tetapi selalu berakhir dengan kegagalan akibat kecurangan pihak Belanda.

Untuk mencari dukungan luar negeri, pada Juli I947, 
Bung Hatta pergi ke India menemui Jawaharlal Nehru dan Mahatma Gandhi. dengan menyamar sebagai kopilot bernama Abdullah (Pilot pesawat adalah Biju Patnaik yang kemudian menjadi 
Menteri Baja India di masa Pemerintah Perdana 
Menteri Morarji Desai). Nehru berjanji, India dapat membantu Indonesia dengan protes dan resolusi kepada PBB agar Belanda dihukum.

Kesukaran dan ancaman yang dihadapi silih berganti. September 1948 PKI melakukan pemberontakan. 19 Desember 1948, Belanda kembali melancarkan agresi kedua. Presiden dan Wapres ditawan dan diasingkan ke Bangka. Namun perjuangan Rakyat Indonesia untuk mempertahankan kemerdekaan terus berkobar di mana-mana. Panglima Besar Soediman melanjutkan memimpin perjuangan bersenjata.

Pada tanggal 27 Desember 1949 di Den Haag, 
Bung Hatta yang mengetuai Delegasi Indonesia dalam Konperensi Meja Bundar untuk menerima pengakuan kedaulatan Indonesia dari Ratu Juliana.


Bung Hatta juga menjadi Perdana 
Menteri waktu Negara Republik Indonesia Serikat berdiri. Selanjutnya setelah RIS menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bung Hatta kembali menjadi Wakil Presiden.

Periode Tahun 1950-1956
Selama menjadi Wakil Presiden, Bung Hatta tetap aktif memberikan ceramah-ceramah di berbagai lembaga pendidikan tinggi. Dia juga tetap menulis berbagai karangan dan buku-buku ilmiah di bidang ekonomi dan
koperasi. Dia juga aktif membimbing gerakan 
koperasi untuk melaksanakan cita-cita dalam konsepsi ekonominya. Tanggal 12 Juli 1951, Bung Hatta mengucapkan pidato radio untuk menyambut Hari 
koperasi di Indonesia. Karena besamya aktivitas Bung Hatta dalam gerakan koperasi, maka pada tanggal 17 Juli 1953 dia diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia pada Kongres Koperasi Indonesia di Bandung. Pikiran-pikiran Bung Hatta mengenai koperasi antara lain dituangkan dalam bukunya yang berjudul Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun (1971).

Pada tahun 1955, Bung Hatta mengumumkan bahwa apabila parlemen dan konsituante pilihan rakyat sudah terbentuk, ia akan mengundurkan diri sebagai Wakil Presiden. Niatnya untuk mengundurkan diri itu diberitahukannya melalui sepucuk surat kepada ketua Perlemen, Mr. Sartono. Tembusan surat dikirimkan kepada 
Presiden Soekarno. Setelah Konstituante dibuka secara resmi oleh Presiden, Wakil Presiden Hatta mengemukakan kepada Ketua Parlemen bahwa pada tanggal l Desember 1956 ia akan meletakkan jabatannya sebagai Wakil 
Presiden RI. 
Presiden Soekarno berusaha mencegahnya, tetapi Bung Hatta tetap pada pendiriannya.

Pada tangal 27 Nopember 1956, ia memperoleh gelar kehormatan akademis yaitu Doctor Honoris Causa dalam ilmu hukum dari Universitas Gajah Mada di Yoyakarta. Pada kesempatan itu, Bung Hatta mengucapkan pidato pengukuhan yang berjudul "Lampau dan Datang".

Sesudah Bung Hatta meletakkan jabatannya sebagai Wakil 
Presiden RI, beberapa gelar akademis juga diperolehnya dari berbagai perguruan tinggi. Universitas Padjadjaran di Bandung mengukuhkan Bung Hatta sebagai guru besar dalam ilmu politik perekonomian. Universitas Hasanuddin di 
Ujung Pandang memberikan gelar Doctor Honoris Causa dalam bidang Ekonomi. Universitas Indonesia memberikan gelar Doctor Honoris Causa di bidang ilmu hukum. Pidato pengukuhan Bung Hatta berjudul "Menuju Negara Hukum".

Pada tahun 1960 Bung Hatta menulis "Demokrasi Kita" dalam majalah Pandji Masyarakat. Sebuah tulisan yang terkenal karena menonjolkan pandangan dan pikiran Bung Hatta mengenai perkembangan demokrasi di Indonesia waktu itu.

Dalam masa pemerintahan 
Orde Baru, Bung Hatta lebih merupakan negarawan sesepuh bagi bangsanya daripada seorang politikus.

Hatta menikah dengan Rahmi Rachim pada tanggal l8 Nopember 1945 di desa Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Mereka mempunyai tiga orang putri, yaitu Meutia Farida, Gemala Rabi'ah, dan Halida Nuriah. Dua orang putrinya yang tertua telah menikah. Yang pertama dengan Dr. Sri-Edi Swasono dan yang kedua dengan Drs. Mohammad Chalil Baridjambek. Hatta sempat menyaksikan kelahiran dua cucunya, yaitu Sri Juwita Hanum Swasono dan Mohamad Athar Baridjambek.

Pada tanggal 15 Agustus 1972, 
Presiden Soeharto menyampaikan kepada Bung Hatta anugerah negara berupa Tanda Kehormatan tertinggi "Bintang Republik Indonesia Kelas I" pada suatu upacara kenegaraan di Istana Negara. 
Bung Hatta, Proklamator Kemerdekaan dan Wakil Presiden Pertama Republik Indonesia, wafat pada tanggal 14 Maret 1980 di Rumah Sakit Dr Tjipto Mangunkusumo, Jakarta, pada usia 77 tahun dan dikebumikan di TPU Tanah Kusir pada tanggal 15 Maret 1980. e-ti, dari Buku Makam Bung Hatta 1982 dan berbagai sumber)